"Pelaku berhasil ditangkap Kamis 12 Januari 2023. Saat diperiksa, salah satu pelaku pengguna narkoba," ungkapnya.
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tukang Becak di Depan Fakultas Teknik Unsoed Purbalingga
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R-2688-V, satu sepeda motor yang dipakai pelaku beraksi.
Selain itu, diamankan alat yang dipakai pelaku berupa kunci leter T dan kunci model huruf Y. Dari keterangan tersangka, keduanya mengaku telah beraksi lebih dari satu kali.
"Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara," katanya.
Baca Juga: Eksekusi Tanah dan Bangunan di Bukateja Purbalingga Diwarnai Penolakan
Sementara satu tersangka berinisial WGS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
"Sebelumnya tersangka pernah juga dihukum di wilayah PurbaIingga dan Banjarnegara," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuhnya.***