"Tersangka melancarkan aksinya ditempat yang sepi, untuk mencuri motor dengan menggunakan kunci T," terangnya.
Dari hasil pengembangan kasus, kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Seluruhnya merupakan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun dekat persawahan.
"Satu tersangka TN merupakan residivis kasus curanmor. Dia sudah dua kali dihukum di Banjarnegara," jelasnya.
Baca Juga: 23 Ormas di Purbalingga Gelar Burdah Lintas Kota, Ternyata Ini Tujuannya
Kasat Reskrim menambahkan tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya.***