Lensa Purbalingga - Seorang pria berinisial M (24) warga Kecamatan Kaligondang, Purbalingga ditangkap pihak kepolisian Polres Purbalingga.
Pria tersebut ditangkap polisi lantaran melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Purbalingga.
"Tersangka melakukan rudapaksa kepada bocah umur 6 tahun yang merupakan anak pacarnya," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyatno, Selasa 7 Maret 2023.
Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Selasa 7 Maret 2023, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan
Diungkapkan, kejadian tersebut berawal ketika tersangka meminta hubungan badan dengan pacarnya tidak dikasih.
Karena sudah kepengin, tersangka nekat menyetubuhi anak pacarnya yang masih berusia 6 tahun.
"Tersangka melakukan rudapksa sebanyak empat kali berturut turut selama empat hari," terangnya.
Kelakuan bejad tersangka terungkap ketika kakak korban melihat hal aneh terjadi pada adiknya.
Kakak korban kemudian membawa adiknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan visum.