Luncurkan Kredit Mawar, Bupati Purbalingga: Untuk Selamatkan Pedagang dari Jerat Rentenir

- 28 Juli 2020, 11:05 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyerahkan bantuan kredit tanpa bunga kepada pedagang, Senin 27 Juli 2020.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyerahkan bantuan kredit tanpa bunga kepada pedagang, Senin 27 Juli 2020. /

Lensa Purbalingga - Program Kredit Mawar merupakan kredit tanpa bunga yang diluncurkan Pemerintah Kabupaten Purbalingga bekerjasama dengan Perumda BPR Artha Perwira.

Dengan besarnya pinjaman berkisar antara Rp. 500 ribu sampai Rp. 2,5 juta, Kridit Mawar kali ini diprioritaskan untuk pedagang-pedagang pasar di Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Kredit Tanpa Bunga? Yuk, Ajukan Pinjaman Program Mawar di Perumda BPR Artha Perwira

Baca Juga: Gudang Berisi Pupuk, Padi, Traktor Terbakar Hebat Kerugian Mencapai Rp 50 Juta

"Pemberian bantuan berupa kredit tanpa bunga, karena para pedagang kecil kesulitan untuk menambah modal yang berasal dari lembaga perbankan. Seringkali justru terjerumus pada jerat rentenir," kata Bupati Tiwi seusai launching Kredit Mawar Bagi Pedagang Pasar, Senin 27 Juli 2020 lalu.

Oleh karena itu, lanjut Tiwi, Pemerintah meluncurkan kredit tanpa bunga khusus untuk pedagang kecil guna melawan jerat rentenir.

Pihak Bank Arta Pewira turut membagikan buku tabungan kepada para pedagang pasar penerima kredit mawar
Pihak Bank Arta Pewira turut membagikan buku tabungan kepada para pedagang pasar penerima kredit mawar

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Bupati Sebut Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pendapatan Daerah

Baca Juga: Mengusung Konsep Tradisional, Warung Kopi Batok Diresmikan Bupati

Bupati menambahkan, selain untuk mengatasi rentenir, motivasi utama Kridit Mawar juga untuk mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat di Purbalingga.

Seperti diketahui, pada peluncuran Kredit Mawar kali ini, Perumda BPR Artha Perwira berkolaborasi dengan para kepala pasar memberikan pinjaman tanpa bunga kepada 107 pedagang yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Patroli Skala Besar, Satlantas Polres Purbalingga Sasar Komunitas Motor

Baca Juga: Kopi Gunung Malang Jadi Brand Kopi Arabica di Purbalingga

Hal tersebut sesuai aturan teknis penyaluran kredit perbankan, salah satunya dilihat dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dalam sistem ini, semua warga negara yang pernah bermasalah atau kredit macet dengan lembaga keuangan/perbankan akan terlihat.***

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x