Keluarkan Rekomendasi Cacat Hukum, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dinilai Tidak Profesional

- 30 Juli 2020, 22:31 WIB
KUASA Hukum sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) Purbalingga, DR Endang Yulianti SH MH memberikan keterangan terkait aduannya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
KUASA Hukum sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) Purbalingga, DR Endang Yulianti SH MH memberikan keterangan terkait aduannya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) /

Lensa Purblingga - Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga yang merekomendasikan pelanggaran 23 ASN Dindikbud ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilai tidak profesional oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum Pengadu (para ASN) Endang Yulianti, yang dalam keterangannya menyampaikan, setelah melalui proses administrasi dan persidangan pada 9 Juli 2020 lalu telah diputuskan Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Bahwa teradu yaitu ketua dan anggota Bawaslu Purbalingga telah merekomendasikan pengadu I yaitu Mukti dianggap melanggar kode etik ASN karena telah memberikan dukungan," kata Endang, Kamis 30 Juli 2020.

Baca Juga: Idul Adha 1441 H, Doni Manardo: Protokol Kesehatan Harga Mati

Baca Juga: Berlakukan WFH, setelah Salah Satu Pegawai Fakultas Hukum Undip Meninggal Akibat Covid-19

Dalam hal ini, lanjut Endnag, Bawaslu tidak mempunyai alat bukti yang cukup. Bawaslu dalam memberikan rekomendasi hanya mendasarkan pada keterangan saksi dan tidak memiliki alat bukti yang lain.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga dianggap melakukan mal administrasi dalam prosedur pemanggilan.

Baca Juga: Gerakan Sedekah Wifi: Bantu Pelajar Lakukan Pembelajaran secara Daring

Baca Juga: Presiden: Pamong Praja Muda Harus Ciptakan Budaya Kerja yang Lebih Inovatif

"Bawaslu tidak mengundang para orang yang diduga secara patut. Undangan itu hanya dititipkan. Dimana orang yang dititipi tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menyampaikan orang yang diduga, " tutur dia.

Bawaslu Purbalingga, kata dia, juga melanggar Pasal 11 huruf c peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik. Bawaslu tidak cermat dimana tidak mengetahui identitas terhadap orang didudaga.

"Ketika dia (Bawaslu) memanggil para terlapor belum mengetahui si A siapa, jabatannya apa, bagaimana identitasnya. Ini tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan," terangnya.

Baca Juga: Serie A: Tumbangnya Sampdoria, Jaga Asa Milan di Europa League Musim Depan

Baca Juga: Serie A: Lazio 2-0 Brescia, Immobile Semakin Tak Terbendung

Kemudian, Endang menuturkan Bawaslu juga melanggar Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Bawaslu Kabupaten Purbalingga dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Sehingga perbuatan Bawaslu merut DKPP dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Purbalingga," jelasnya

Dikatakannya, atas pertimbangan hukum tersebut DKPP memberikan putusan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan terhadap teradu I sampai V sejak keputusan dibacakan.

Kemudian memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: 881 Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Tahun 2020 Dilantik secara Virtual

Baca Juga: Jusuf Kalla Apresiasi Gerakan Teladan Berkurban Nasional yang Bisa Diakses Melalui Bukalapak

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," imbuhnya.

Menurut Endang, tuntutan dalam petitum yang dilayangkannya terkait pemberhentian tetap Bawaslu, dan rehabilitasi nama ASN tidak dikabulkan oleh DKPP. Terkait rehabilitasi, Bawaslu berpendapat tidak memiliki kewenangan.

"Hal ini akan menjadi ranah tersendiri. Bawaslu hanya memutus sesuai kewenangannya," jelas dia.

Dalam gugatannya tersebut mempermasalahkan proses Bawaslu Purbalingga dalam mengeluarkan rekomendasi terhadap 23 ASN kecamatan Bukateja. Proses tersebut dianggapnya melanggar dan diperkuat oleh putusan DKPP.

Baca Juga: TMMD Sengkuyung Tahap II 2020 Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat Pedesaan di Cilacap

Halaman:

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x