Pelaku Pengancaman Sopir Bus dengan Menggunakan Senjata Tajam di Purbalingga Ditangkap Polisi

- 16 Maret 2023, 17:29 WIB
Pelaku Pengancaman Sopir Bus dengan Menggunqkan Senjata Tajam di Purbalingga Ditangkap Polisi.
Pelaku Pengancaman Sopir Bus dengan Menggunqkan Senjata Tajam di Purbalingga Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pelaku pengancaman sopir bus menggunqkan senjata tajam di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga ditangkap polisi.

Polisi menangkap para pelaku pengancaman sopir bus dengan senjata tajam di Kecamatan Padamara, Purbalingga, Senin 13 Maret 2023.

"Pelaku empat orang, berhasil kita tangkap 2 orang, 2 orang lainnya masih buron masuk (DPO)," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: Anggota DPR RI Rofik Hananto Gandeng BDI Yogyakarta Cetak Barista Profesional di Purbalingga

Diungkapkan, penangkapan berawal dari beredar video pengancaman dengan senjata tajam terhadap sopir bus yang dilakukan oleh dua orang.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di dekat SPBU Padamara. Video terbaru kemudian beredar ramai di sejumlah media sosial.

"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB. Kerena merasa terancam, sopir bus lapor ke polisi," terangnya.

Baca Juga: Sambut Ramadan dengan Shopee Big Sale 2023: Temukan Promo Terbaik di Berbagai Kategori Produk

Adanya laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku pengancaman tersebut.

Pelaku yang berhasil diamankan sejumlah dua orang yaitu MN (42) warga Kecamatan Padamara dan AD warga Kecamatan Kalimanah.

Pelaku ini yang membawa senjata tajam dan memukul kaca bus.

"Dua pelaku lain yang turut dalam peristiwa, masuk dalam DPO dan masih dalam pencarian oleh petugas dari Satreskrim," tegasnya.

Baca Juga: Polsek Bobotsari Polers Purbalingga Kembali Amankan Puluhan Liter Tuak dan Ciu

Peristiwa bermula saat para pelaku selesai dari tempat hiburan. Kemudian menggunakan mobil melaju di jalan MT Haryono ke arah SPBU Padamara.

Saat itu, melaju bus di belakangnya yang kemudian membunyikan klakson.

Pelaku merasa tersinggung, kemudian turun dari mobil menghampiri bus dengan membawa senjata tajam melakukan pengancaman terhadap sopir.

"Pelaku juga meminta uang kepada sopir sebanyak Rp. 500 ribu namun hanya diberi Rp. 200 ribu oleh sopir," ungkapnya.

Baca Juga: Polsek Bobotsari Polers Purbalingga Kembali Amankan Puluhan Liter Tuak dan Ciu

Barang bukti yang diamankan diantaranya mobil yang dipakai oleh para pelaku yaitu jenis Toyota Etios warna Putih.

Selain itu, diamankan juga satu bilah senjata tajam berupa parang sepanjang 60 centimeter yang dipakai pelaku.

"Kepada pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x