Tersangka Kasus Penipuan Cek Giro Palsu di Purbalingga Bertambah Satu Orang, Pelaku Warga Ciamis

- 17 Maret 2023, 15:15 WIB
Kasus Penipuan Cek Giro Palsu di Purbalingga Bertambah Satu Orang, Tersangka Warga Ciamis.
Kasus Penipuan Cek Giro Palsu di Purbalingga Bertambah Satu Orang, Tersangka Warga Ciamis. /Humas Polres Purbalingga.

"Satu lembar surat keterangan penolakan cek giro bilyet, satu bendel catatan giro, 309 lembar giro dan transaksi finansial dari perbankan," lanjutnya.

Baca Juga: Pelaku Pengancaman Sopir Bus dengan Menggunakan Senjata Tajam di Purbalingga Ditangkap Polisi

Tersangka dapat diamankan setelah dilakukan pengejaran ke berbagai wilayah mulai dari Ciamis, Kuningan dan Cirebon.

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Banjarnegara, pada hari Kamis 9 Maret 2023," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga menyampaiakn, tersangka dikenakan Pasal Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman yaitu empat tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Anggota DPR RI Rofik Hananto Gandeng BDI Yogyakarta Cetak Barista Profesional di Purbalingga

Diberitakan sebelumnya, Polres Purbalingga ungkap kasus penipuan dan penggelapan cek giro palsu senilai Rp 7,6 miliar.

Pelaku Kurniadi (57) warga Desa atau Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

"Korban Akhirin warga Desa Losari, Kabupaten Purbalingga," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, 29 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x