Baca Juga: Mahasiswa Harus Mampu Kawal Pendidikan Politik di Purbalingga
Mendapati sepeda motornya hilang, korban Andega Dwi Putra (20) karyawan Indomaret kemudian lapor polisi.
Adanya laporan itu, polisi yang mendatangi TKP kemudian melakukan pemeriksaan dan olah TKP.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti," ungkapnya.
Baca Juga: Baru Bebas, Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi Karena Kembali Gunakan Sabu
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3512-BAC.
Satu kunci kontak sepeda motor, dua buah plat nomor, jas hujan warna hijau dan obeng yang dipakai untuk melepas plat nomor.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.***