Lensa Purbalingga - Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Purbalingga selama bulan Ramadhan diminta tidak mengurangi produktifitas ASN.
Hal itu disampaikan Sekda Purbalingga Herni Sulasti setelah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan, Selasa 21 Maret 2023.
"Karena bulan Ramadhan jangan dijadikan alasan mengganggu penyelenggaraan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," kata Sekda Purbalingga.
Baca Juga: DPC PKB Purbalingga Optimis Raih 16 Kursi di DPRD Pada Pemilu 2024
Pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus pada Pemkab Purbalingga diatur oleh Kepala Perangkat daerah masing-masing.
Dengan berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif satu minggu 32,5 jam. Serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
"ASN di lingkungan khusus yang dimaksud ini yakni di RSUD, Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Unit pelayanan Pendapatan Daerah, dan unit pelayanan lainnya," terengnya.
Baca Juga: Remaja di Kebumen Hilang Terseret Ombak Pantai Setrojener, Saat Ini Masih Proses Pencarian
Adapun jam kerja untuk instansi yang memberlakukan 5 hari kerja, yaitu Senin - Kamis : 07.30 s.d 15.15 WIB, Jumat : 07.30 s.d. 11.00 WIB dan waktu Istirahat : 12.00 s.d 12.30 WIB.
"Untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin - Kamis : 07.30 s.d 14.00 WIB, Jumat : 07.30 s.d. 11.00 WIB, Sabtu : 07.30 s.d 13.00 WIB dan waktu Istirahat : 12.00 s.d 12.30 WIB," paparnya.