Pelaku Pembuangan Bayi di Desa Karangnangka Purbalingga Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

- 27 Maret 2023, 13:59 WIB
Tersangka pembuangan bayi di Desa Karangnangka saat diperiksa di unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, Senin 27 Maret 2023.
Tersangka pembuangan bayi di Desa Karangnangka saat diperiksa di unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, Senin 27 Maret 2023. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Pelaku pembuangan bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatam Mrebet, Purbalingga ditetapkan tersangka.

Tersangka berinisial YU (32) warga Kecamatan Bobotsari yang berdomisili di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.

"Tersangka merupakan buruh pabrik," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga: Berikut Jadwal Buka Puasa Kabupaten Purbalingga Lengkap dengan Doa Buka Puasa, Senin 27 Maret 2023

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp. 3 milyar," pungkasnya.

Baca Juga: Hasil Survei Marketplace Pilihan Seller di Ramadan 2023: Penjual Dapat Omzet dan Keuntungan Terbanyak

Diberitakan sebelumnya, Pelaku pembuang bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Purbalingga saat ini sudah diamankan polisi.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis siang 23 Maret 2023.

"Pelaku merupakan ibu rumah tangga warga Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet Purbalingga," katanya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x