Lensa Purbalingga - Pelaku pembuangan bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatam Mrebet, Purbalingga ditetapkan tersangka.
Tersangka berinisial YU (32) warga Kecamatan Bobotsari yang berdomisili di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.
"Tersangka merupakan buruh pabrik," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, Senin 27 Maret 2023.
Baca Juga: Berikut Jadwal Buka Puasa Kabupaten Purbalingga Lengkap dengan Doa Buka Puasa, Senin 27 Maret 2023
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp. 3 milyar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaku pembuang bayi di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Purbalingga saat ini sudah diamankan polisi.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis siang 23 Maret 2023.
"Pelaku merupakan ibu rumah tangga warga Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet Purbalingga," katanya.