Lensa Purbalingga - Pelaku penipuan dan penggelapan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap polisi.
Modus pelaku, pinjam uang dengan jamina. Kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaku yang diamankan RS (45) warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Kabupaten Purbalingga.
"Korban adalah warga berinisial AN (45) beralamat di Kabupaten Banyumas," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Syanto, Selasa 28 Maret 2023.
Baca Juga: Berikut Jadwal Buka Puasa Kabupaten Purbalingga Lengkap dengan Doa Buka Puasa, Selasa 28 Maret 2023
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada hari Selasa, 19 Maret 2019 lalu sekira pukul 21.00 WIB.
Penipuan dilakukan tersangka di gudang UPTD Pengembangan Industri Logam (Pilog) Purbalingga.
"Saat kejadian tersangka meminjam uang kepada korbannya sebanyak Rp. 250 juta," terangnya.
Baca Juga: Sejak Ramadhan Pendonor Darah di Purbalingga Meningkat, PMI Kantongi 40 Kantong tiap Malamnya
Jaminan yang digunakan sebidang tanah yang tercantum dalam SPPT berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, PurbaIingga.