Selain itu, hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025 turut dijadikan jaminan.
"Ternyata jaminan yang diberikan tersangka kepada korban seluruhnya adalah milik orang lain," ungkapnya.
Tersangka berhasil diamankan anggota Polres Purbalingga saat pulang ke rumahnya pada Selasa 21 Maret 2023.
Barang bukti yang diamankan surat pernyataan tanggal 19 Maret 2019 tentang penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka.
Satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta, tertanggal 19 Maret 2019. Selanjutnya satu lembar surat jual beli fiktif tanggal 21 Maret 2017.
"Satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 180 juta, tertanggal 22 Maret 2017," tuturnya.
Baca Juga: Ekonomi Purbalingga Naik, Angka Kemiskinan Menurun
Selain itu polisi mengamankan satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018
Satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018 dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD PILOG tertanggal 5 Januari 2019.