7 Tersangka Curat Diamankan Polres Purbalingga Dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020

- 3 Agustus 2020, 23:00 WIB
7 tersangka pencurian dwngan pemberatan yang berhasil diamankan Polres Purnalingga dalam gelar Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang dilaksanakan selama 20 hari
7 tersangka pencurian dwngan pemberatan yang berhasil diamankan Polres Purnalingga dalam gelar Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang dilaksanakan selama 20 hari /

Lensa Purbalingga - Tujuh tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020.

Selain mengamankan 7 tersangka, dalam operasi yang digelar mulai dari dari tanggal 6 hingga 20 Juli 2020 itu, Polres Purbalingga juga mengamankan barang bukti 6 sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla, dalam siaran persnya, Senin 3 Agustus 2020 menyampaikan, Operasi Sikat Jaran 2020 ini menyasar pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan kerugian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gempa 5.0 Skala Richter Guncang Sulawesi Utara

Baca Juga: BAZNAS Buka Lowongan Kerja, Cek Persyaratannya yuk!

"Ada empat target operasi dan seluruhnya bisa diungkap. Bahkan kami juga mengungkap satu kasus lain diluar target operasi itu sendiri," katanya.

Ia menjelaskan, tujuh tersangka yang diamankan, seluruhnya merupakan pelaku pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Purbalingga.

Masing-masing adalah HDS (32) dan STW (34) warga Desa Losari Kecamatan Rembang. Kemudian SRT (37) dan SH (35) warga Desa Onje Kecamatan Mrebet, serta SKH (28) warga Desa Makam, Kecamatan Rembang.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam jumpa pers menunjukan beberapa barang bukti hasil lejahatan yang berhasil dijaring selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam jumpa pers menunjukan beberapa barang bukti hasil lejahatan yang berhasil dijaring selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020

Baca Juga: Komjen Sigit Sebut ada Potensi Tersangka Baru yang Terjerat dalam Kasus Djoko Tjandra

Baca Juga: Jalani Proses Pemeriksaan, Djoko Tjandra Ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri

"Dua tersangka lainnya, inisial WR (32) warga Desa Jenang, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap dan BF (46) warga Desa Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas," jelasnya.

Kapolres juga menjelaskan, selain mengamankan barang bukti 6 sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lain diantaranya adalah dua laptop, dua LCD monitor, satu keyboard komputer, dua buah helm, satu handphone dan satu buah tas perempuan.

Sementara ntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x