Mencuri Barang Milik Temannya Bekerja, Pria Asal Desa Cendana Purbalingga Ditangkap Polisi

- 30 Maret 2023, 15:09 WIB
Mencuri Barang Milik Temannya Bekerja, Pria Asal Desa Cendana Purbalingga Ditangkap Polisi.
Mencuri Barang Milik Temannya Bekerja, Pria Asal Desa Cendana Purbalingga Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

"Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x