Lensa Purbalingga - Seorang pria di Kabupaten Purbalingga, AF (43) ditangkap polisi setelah tega membacok temannya dengan senjata tajam jenis kudi.
AF warga Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, ia ditangkap polisi dirumah istri keduanya di Banyumas.
"Tersangka sempat kabur, berhasil ditangkap di rumah istri keduanya di Banyumas," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyatno, Rabu 12 April 2023.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Purbalingga, Kamis 13 April 2023 lengkap dengan Doa Niat Puasa, Buka Puasa, Shalat
Diugkapkan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu 1 April 2023 sekira jam 17.00 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di belakang rumah pelaku, wilayah Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah.
Korban bernama Hadi Siam (57) warga Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek 10 centimeter di dahi kiri dan telapak tangan kiri dengan delapan jaitan," terangnya.
Kejadian bermula saat tersangka dan korban bersama-sama sedang minum minuman keras di rumah tersangka.
"Saat itu, korban dengan tidak sabar meminta diantar pulang. Akhirnya terjadi cekcok dan keributan antara tersangka dan korban," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Purbalingga Hari Ini Lengkap dengan Doa Buka Puasa, Rabu 12 April 2023
Saat terjadi keributan, korban sempat disuruh pulang oleh istri tersangka agar tidak terjadi perkelahian.
Namun korban bukannya pulang, malah pergi ke belakang rumah dan berusaha melempar tersangka dengan batu.
"Tersangka berhasil menghindar tidak kena lemparan korban. Tersangka kemudian masuk ke rumah mengambil kudi membacok korban," ungkapnya.
Setelah kejadian itu korban melapor ke pihak Polres Purbalingga. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan diketahui tersangka berada dirumah istri keduanya di Banyumas, polisi melakukan pengejaran.
"Tersangka berhasil diamankan di rumah istri keduanya di wilayah Kabupaten Banyumas pada Jumat 7 April 2023," tuturnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran Lewat Purbalingga, Ini Jalur Alternatif yang Telah Disiapkan Polisi
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," pungkasnya.***