Nitizen Tanyakan Apakah Boleh Mobil Dinas Pemkab Purbalingga Plat Nomor di Skotlet Hitam,Ini Kata Kasat Lantas

- 15 April 2023, 19:48 WIB
Tangkapan layar, mobil Dinas Pemkab Purbalingga plat nomornya di skotlet hitam transparan.
Tangkapan layar, mobil Dinas Pemkab Purbalingga plat nomornya di skotlet hitam transparan. /Facebook.

Lensa Purbalingga - Dasar hukum yang mengatur hal-hal terkait plat nomor kendaraan menarik untuk diketahui masyarakat Purbalingga.

Baru baru ini rame jadi perbincangan nitizen di Facebook Purbalingga apakah boleh mobil dinas plat nomornya di skotlet hitam transparan.

Baca Juga: Akademi Sepakbola Perwira Timur Purbalingga Melakukan Uji Tanding Melawan Tim Liga 2 Indonesia, Ini Hasilnya

Ramenya perbincangan tersebut lensapurbalingga.com coba mencari tahu bolehkan plat nomor kendaraan di skotlet hitam transparan dengan menghubungi Satlantas Polres Purbalingga.

Saat dimonfirmasi, Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilia Safitri tidak membenarkan jika ada kendaran roda dua atau empat menutup plat nomor dengan skotlet hitam.

"Hal itu tidak diperbolehkan, itu melanggar Pasal 68 ayat 3 nomor 22 undang undang tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," kata Kasat Lantas Polres Purbalingga, Sabtu 15 April 2023.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Purbalingga, Minggu 16 April 2023 lengkap dengan Doa Niat Puasa, Buka Puasa, Shalat

Lebih lanjut Kasatlantas Polres Purbalingga menyampaikan akan menindak tegas jika menemukan masyarakat siapapun itu memodifikasi plat nomornya.

Kami akan tindak tegas jika ada masyarakat memodifikasi plat nomor baik itu dengan cara menutup dengan skotlet, membengkokkan hingga tidak terlihat cctv ETLE.

"Mobil manapun yang plat nomornya di skotlet hitam berarti tidak bisa terbaca melanggar hukum bisa dikenakan pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan denda Rp 500 ribu," tegasnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x