Baca Juga: Heboh, Penemuan Mayat Laki-Laki di Kalikacangan Kejobong Kabupaten Purbalingga
Pemilih yang terdapat ketidak lengkapan dan ketidak cocokan elemen data pemilih dalam DPS 7 Data Pemilih.
Pemilih memenuhi syarat belum masuk dalam Daftar Pemilih 44 Data Pemilih. Serta, DPS yang diumumkan ditampilkan tidak secara urut abjad sebanyak 23 TPS.
"Dalam hal ini Bawaslu telah memberi masuk atau saran ke KPU untuk perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Selanjutnya Bawaslu memberikan waktu, kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk menindaklanjuti.
"Kami beri waktu paling lambat 5 hari sejak surat saran perbaikan tersebut disampaikan," imbuhnya.***