Baca Juga: Operasi Ketupat Candi 2023, Satlantas Polres Purbalingga Raih Juara 1 Tingkat Polda Jateng
Lebih lanjut, Sentot mempertanyakan kepada Inspektorat kenapa penyebab laporan mereka terkesan mandek.
Karena laporan ini berdasarkan keinginan masyarakat yang menginginkan desa mereka tidak ada pelanggaran.
"Sekarang Perdes yang mengatur tarikan itu sudah dicabut, kami menyimpulkan berrti perdes itu tidak sesuai atuaran," tegasnya.
Baca Juga: Warga Kecamatan Karangreja Purbalingga Diminta Siaga Hadapi Cuaca Tidak Menentu Termasuk Kemarau
Pihaknya meminta Inspektorat sebagai pemegang kebijakan saat ini agar segera mempercepat audit.
"Uang hasil pungutan kabarnya digunakan untuk alokasi aset desa. Artinya desa sudah melanggar dengan menggunakan pendapatan yang tidak didasarkan aturan," ujarnya.
Inspektur Inspektorat Purbalingga, Yanuar Abidin menjelaskan, laporan sudah ditindaklanjuti.
Pihaknya hanya memenuhi permintaan Polres Purbalingga untuk melakukan audit atas data-data yang masuk.