Penyerahan tersangka berdasarkan berkas perkara dari penyidik nomor BP 27 lI1 2023 Reskrim, tanggal 20 Maret 2023.
"Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor Print-244/M.3.23/Eku.2/05/2023, tanggal 24 Mei 2023, tersangka dilakukan penahanan," terangnya.***