Kejaksaan Negeri Purbalingga Musnahkan Sejumlah Barang Bukti dari 37 Perkara Tindak Kejahatan

- 26 Mei 2023, 08:47 WIB
Kejaksaan Negeri Purbalingga Musnahkan Sejumlah Barang Bukti dari 37 Perkara Tindak Kejahatan.
Kejaksaan Negeri Purbalingga Musnahkan Sejumlah Barang Bukti dari 37 Perkara Tindak Kejahatan. /Dinkominfo Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Sejumlah barang bukti dari 37 perkara tindak kejahatan dimusnahkan Kejaksaam Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga, Kamis 25 Mei 2023.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Purbalingga yaitu, narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang ebih 16,04 gram.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Jumat 26 Mei 2023, Pagi Siang Sore hingga Malam Hari Berawan

Psikotropika jenis alprazolam dan merlopam berjumlah 32 butir, obat-obatan daftar G berjumlah 4.683 butir, 6 buah senjata tajam berbagai jenis.

" 2 unit mesin dingdong beserta 57 koin mainan, 1 unit handphone, 1 unit laptop, 95 botol minuman keras berbagai jenis, serta 118 pakaian, kasur dan barang lainya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung.

Baca Juga: Puluhan Anak Punk di Purbalingga Terjaring Razia saat Hendak Tawuran di Perempatan Karangkabur

Tuntasnya sebuah penanganan perkara dengan kita melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim.

Di mana kami selaku jaksa dan selaku penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim.

"Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan," terangnya.

Baca Juga: Tak Kuat Nanjak di Jalan Penghubung Karangreja-Karanjambu Purbalingga, Truk Masuk Jurang

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x