Lensa Purbalingga - Sorang ayah di Purbalingga ditangkap polisi karena tega menganiaya anak kandungnya sendiri.
Pelaku NAW alias Acung (38) warga Jakarta Pusat yang berdomisili di Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
"Sedangkan korban merupakan anak kandung sendiri berinisial RPH berusia 13 tahun," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Jumat 9 Juni 2023.
Baca Juga: Kemendikbudristek Tetapkan Alat Musik Krumpyung Purbalingga Warisan Budya Tak Benda
Dari keterangan ibu korban, kejadian bermula saat korban yang dalam keadaan sakit datang ke rumah kontrakan ibunya. Kemudian ibu korban menyuruh anaknya untuk makan.
Saat hendak makan pada suapan pertama, pelaku datang dan langsung melakukan pemukulan terhadap anaknya.
"Ibunya berusaha mencegah namun karena kalah kuat akhirnya korban berhasil diseret ke luar rumah dan selanjutnya ditendang," terangnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Pemuda Ngamuk Rusak Rumahnya Sendiri di Desa Kedungjati Bukateja Purbalingga
Peristiwa tersebut menimbulkan keributan sehingga warga berdatangan dan mengamankan pelaku. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
"Peristiwa terjadi Senin 5 Juni 2023 sekira jam 14.00 WIB di rumah kontrakan ibu kandung korban Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Purbalingga," ungkapnya.