Lensa Purbalingga - Rapat Paripurna persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, DPRD Purbalingga menyoroti rendahnya pendapat daerah.
Pasalnya, ada salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Purbalingga yang belum penuhi target.
Pajak daerah Kabupaten Purbalingga yang belum memenuhi target salah satunya adalah pajak hiburan.
Baca Juga: Warga Desa Kemangkon Purbalingga Tolak Galian C, Alat Berat Sementara Keluar Dari Lokasi
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan (BI) menilai tidak terpenuhinya target pendapatan ini menjadi catatan bagi DPRD atas kinerja Pemkab Purbalingga.
BI meminta agar Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan evaluasi dan perhitungan ulang serta memberikan inovasi.
"Berikan solusi dan rencana aksi terkait capaian PAD dari sektor pajak hiburan yang realisasinya hanya 87,34% dan MBLB yang hanya tercapai 7,34% saja," kata BI yang juga Ketua Banggar DPRD Purbalingga.
Baca Juga: Seluruh Fraksi DPRD Purbalingga Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022
Selain itu Banggar juga memberikan saran agar Pemda dapat segera menerapkan secara menyeluruh penarikan retribusi kebersihan persampahan secara online.
"Segera selesekan penarikan retribusi secara online yang bekerjasama dengan Bank Jateng di seluruh wilayah layanan kebersihan persampahan sebagai tidak lanjut temuan dari BPK," terangnya.