Baca Juga: Menakjubkan! Gula Merah Kristal Purbalingga Tembus Pasar Amerika Serikat
Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.***