Satu Pelaku Curanmor di Kabupaten Purbalingga Ditangkap Polisi, 1 Masih DPO

- 23 Juni 2023, 15:32 WIB
Satu pelaku curanmor yang terjadi di Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga ditangkap Polisi.
Satu pelaku curanmor yang terjadi di Desa Sanguwatang, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Menakjubkan! Gula Merah Kristal Purbalingga Tembus Pasar Amerika Serikat

Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.***

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah