Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebanyak Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, Mukhlisi juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 584.419.302.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," terangnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Kebakaran Gudang Penyimpanan Kayu Bekas Pembangunan RS Ummu Hani Purbalingga
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purbalingga, Mugiono yang menginginkan terdakwa dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1.337.706.203.
"Atas putusan tersebut JPU Kejari Purbalingga dan terdakwa serta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir," imbuhnya.***