Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah merupakan hak dan kewajiban bagi semua warga binaan.
Pelaksanaan shalat Idul Adha sebagai pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan dalam menjalankan ibadah.
"Ini esuai dengan agama atau kepercayaannya sebagaimana tertuang dalam UU Pemasyarakatan," jelasnya.
Baca Juga: Motor Adu Banteng dengan Motor di Jalan Masuk Desa Munjul Purbalingga, Satu Orang Meninggal Dunia
Seperti diketahui bahwa jumlah warga binaan Rutan Kelas III B Purbalingga sebanyak 203 orang.
"Usai shalat Idul Adha dilaksanakan pemotongan satu ekor kambing kurban," pungkasnya.***