Lensa Purbalingga - Setubahi gadis berumur 14 tahun hingga hamil, empat orang kakek di Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi.
Pelaku yang diamankan yaitu JH (62), AS (51), TH (58) dan SR (51), mereka merupakam warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yaitu gadis dibawah umur berusia 14 tahun," kata Wakapolres Purbalingga, Kamis 13 Juli 2023.
Setelah melakukan kelakuan bejatnya itu, tersangka AS kemudian bercerita kepada tersangka lain yaitu JH, TH dan SR.
Selanjutnya ketiganya kemudian melakukan hal yang sama terhadap korban. Hal itu dilakukan selama lima bulan.
"Tersangka AS mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali, JH sebanyak 5 kali, TH sebanyak 3 kali dan SR sebanyak 5," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, empat orang kakek tersebut sekarang mendekam di tahanan Polres Purbalingga.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.