Lensa Purbalingga - Seorang residivis inisial AB (29) warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, kembali tejerat kasus narkoba setelah tertangkap tangan miliki sabu.
Akibatnya, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan, Kebumen ini kembali mwndekam dipenjara.
"Tersangka baru dua bulan bebas, kembali berhadapan dengan hukum lantaran kepemilikan dua paket sabu," kata Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin 17 Juli 2023.
Baca Juga: Terjadi Lagi Kecelakaan di Bukateja Purbalingga, Bus Pariwisata Masuk Sungai Usai Seruduk Angkudes
Tersangka ditangkap polisi, Sabtu 11 Juni 2023 di Jalan Cincin Kota masuk Desa Gemeksekti, Kecamatan Kabupaten Kebumen.
Saat digeledah oleh polisi, tersangka kedapatan memiliki dua plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus kertas putih.
"Tersangka tidak bisa mengelak saat digeledah oleh petugas dan didapati barang bukti dua paket sabu," terangnya.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor di Purbalingga Meninggal Dunia Terlindas Truk Semen, Berikut Kronologinya
Kepada polisi tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru saja ia beli dari seseorang.
Rencananya, sabu seharga Rp 1,2 juta akan dikonsumsi dengan seseorang inisial DG temannya semasa di dalam rutan, yang kini berstatus DPO.