Lensa Purbalingga - Kontraktor pembangunan jembatan merah Kabupaten Purbalingga ditetapkan tersangka oleh Ditereskrimsus Polda Jateng.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Tipikor AKBP Gunawan melalui Kanit III Tipikor Ditereskrimsus Polda Jateng Kompol Slamet Riyadi kepada media, Selasa 18 Juli 2023.
"Ini masih pengembangan kasus, sementara baru ditetapkan tersangka 1 inisial, DE dari Purbalingga," katanya.
DE merupakan seorang kontraktor PT Ghaitsa Zahira Shofa pelaksana proyek pembangunan jembatan merah Purbalingga.
Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan hasil pengecekan oleh BPKP terdapat kerugian negara.
"Kerugian negara Rp 11.017.509.190 dari nilai kontrak DPUPR Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017 mencapai RP 28.864.301.000," terangnya.
Baca Juga: Mahasiswa KKN PPM Unperba Purbalingga Diminta Bantu Entaskan Stunting dan Kemiskinan Ekstreem
Terkait adanya aliran dana ke ASN, Kompol Riyadi mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada temuan.
"Hingga saat ini tersangka dalam keadaan bangkrut. Terkait dan mengalin kepada ASN belum ada temuan," ungkapnya.