Empat Pengedar Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polresta Magelang, Polisi Amankan Barang Bukti Ini

- 28 Juli 2023, 10:23 WIB
Empat Pengedar Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polresta Magelang, Polisi Amankan 10 28 gram Siap Edar.
Empat Pengedar Tembakau Gorilla Ditangkap Satresnarkoba Polresta Magelang, Polisi Amankan 10 28 gram Siap Edar. /Satresnarkoba Polresta Magelang.

Lensa Purbalingga - Empat orang pemuda pengedar narkotika jenis tembakau gorilla ditangkap Satresnarkoba Polresta Magelang.

Penangkapan empat pemuda pengedar tembakau gorilla dibenarkan Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono.

"Ya benar, empat orang pemuda ditangkap Satreskerim Polresta Magelang karena mengedarkan tembakau gorilia," katanya, Jumat 28 Juli 2023.

Baca Juga: Analisa BMKG Gempa Bumi di Mamasa Berkekuatan Magnitudo 4.1, Masyarakat Diminta Jangan Panik

4 pelaku yang diamankan, CLB Als P (23), IA Als K (23), FA Als E (21) dan HA (22). Mereka semua warga Magelang.

"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis," ungkapnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Purbalingga Tiba Ditanah Air Disambut Tangis Bahagia Oleh Keluarga

Barang bukti yang berhasil diamankan :

• 1 (satu) paket diduga tembakau yang di duga mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening berat kurang lebih 3,06 gram.
• 1 (satu) paket diduga tembakau yang di duga mengandung cairan sintetis narkotika dalam kertas berat kurang lebih 3,19 gram.
• 1 (satu) paket diduga tembakau yang di duga mengandung cairan sintetis narkotika dalam plastik klip bening di dalam bungkus rokok jarum 76 coklat berat kurang lebih 4,03 gram.
• Sehingga total berat barang bukti tembakau yang diduga mengandung cairan sintetis narkotika seberat kurang lebih 10,28 gram.

"Serta, 3 unit handphone merk Xiaomi berwarna hitam, biru, dan kuning, juga 1 (satu) unit mobil Honda Civic Genio berwarna silver," terangnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x