Polres Purbalingga Tangkap Dua Pengguna Sabu, Penjual Masih Penyelidikan

- 8 Agustus 2023, 15:38 WIB
Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Dua Warga Banjarnegara Pengguna Sabu.
Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Dua Warga Banjarnegara Pengguna Sabu. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Dua pengguna sabu warga Banjarnegara ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga, Sabtu 29 Juli 2023 di wilayah Kecamatan Kalimanah.

Mereka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga yaitu MP (20) warga Desa Plarakan Beber, Kecamatan Purwanegara dan RD (26) warga Desa Gumiwang.

"Dua tersangka ditangkap berikut barang buktinya akhir bulan Juli 2023," kata Wakapolred Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Minta Pelayanan PLN Kepada Masyarakat Lebih Baik Lagi

Modus yang dilakukan oleh tersangka membeli narkotika jenis sabu melalui pesan di WhatsApp.

"Setelah narkotika jenis sabu sampai kemudian digunakan secara bersama-sama oleh kedua tersangka," terangnya.

Baca Juga: Peserta Jambore Pandu Dunia di Korea Selatan Termasuk Purbalingga Dievakuasi, Ternyata Ini Penyebabnya

Barang bukti yang diamankan sabu seberat 0,33 gram, satu bungkus bekas rokok, buntalan tisu dan satu unit telepon genggang merk Oppo A12 warna biru.

Kepada polisi tersangka mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu dari seorang temannya.

"Barang haram sabu itu ada yang dibeli seharga Rp. 200 ribu perpaket, ada juga yang dibeli dengan cara barter dengan kucing hias," ungkapnya.

Baca Juga: Ingin Rebut Takhta Juara, Ruben Onsu Bertekad Cetak Omzet Terbesar Melampaui Semua Rekor Shopee Live

Untuk penjual sabu kepada dua tersangka masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Purbalingga.

"Hasil pengembangan akan disampaikan kemudian," tuturnya.

Baca Juga: Gadis Cantik Desa Serang Purbalingga Sulap Daun Strawberry Jadi Keripik yang Renyah, Enak dan Gurih

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat ada ya informasi dari warga adanya orang mencurigakan yang meminjam telepon genggam untuk mencari sesuatu.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dimaksud dan menemukan dua orang yang gerak geriknya mencurigakan dan dilakukan penangkapan.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Banjarnegara, Selasa 8 Agustus 2023, Pagi Siang Sore hingga Malam hari Berawan

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," pungkas Wakapolres Purbalingga.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah