Lensa Purbalingga - Sebanyak 117 narapidana di Rutan Purbalingga mendapat pengurangan masa hukuman (remisi umum) di Hari Kemerdekaan RI oleh Kemenkumham.
Remisi umum ini diberikan sebagai penghargaan bagi para narapidana Rutan Purbalingga yang selama menjalani masa hukuman berkelakuan baik.
"Hari ini saya berikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang remisi umum kepada 117 narapidana," kata Bupati Purbalingga, Kamis 17 Agustus 2023.
Baca Juga: Istri Panglima TNI hingga Iriana Jokowi Asik Joget saat Putri Ariani Nyanyi Rungkad di HUT RI ke 78
Bupati Tiwi menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada para narapidana yang berkelakuan baik.
"Kegiatan remisi ini rutin setiap tahunnya diberikan. Namun kegiatan remisi ini tidak diberikan cuma-cuma," terangnya.
Baca Juga: Nyanyi Rungkad saat Perayaaan HUT ke 78 Kemerdekaan RI, Putri Ariani Goyang Istana Merdeka
Bupati berharap remisi ini bisa membangkitkan semangat, motivasi bagi warga binaan yang ada di Rutan Purbalingga untuk bertingkah laku semakin baik.
Bupati memaklumi, setiap manusia pasti pernah khilaf dan salah. Hal itu menjadi pelajaran agar jangan pernah diulang lagi.
"Saya harap bapak ibu bisa menjadi orang-orang yang memberikan manfaat setelah keluar dari Rutan baik bagi masyarakat," tuturnya.