Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Purbalingga Ditangkap Polisi

- 22 Agustus 2023, 20:21 WIB
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Purbalingga Ditangkap Polisi.
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Purbalingga Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," pungkas Wakapolres Purbalingga.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x