Lensa Purbalingga - Seorang pemuda pengedar sabu di Kabupaten Kebumen ditangkap polisi, Rabu 9 Agustus 2023.
Pemuda pngedar narkoba jenis sabu di Kebumen diancam hukuman penjara seumur hidup oleh polisi.
Baca Juga: Baznas Purbalingga: Zakat Awal Semester 2023 Terkumpul Rp 1,6 Miliar, Zakat Sekda Alami Kenaikan
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Jumat 25 Agustus 2023.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Kolaborasi dengan Baznas, Bupati Tiwi Optimis Angka Kemiskinan Ekstrem Turun
Dijelasakan, tersangka ditangkap polisi dari hasil pengembangan kasus sebelumnya TH (32) dan SA (39).
Dari informasi awal tersebut, lalu kita kembangkan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka.
"Tersangka IR (43) warga Kelurahan Kebumen, ditangkap di rumah kontrakannya sekira pukul 13.45 WIB," jelasnya.
Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Kebumen, Jumat 25 Agustus 2023, Pagi Siang Sore hingga Malam Berawan