Pengedar Sabu di Kebumen Diancam Hukuman Seumur Hidup

- 25 Agustus 2023, 11:34 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Burhanudin menunjukan barang bukti kasus pengedar sabu, Jumat 25 Agustus 2023.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanudin menunjukan barang bukti kasus pengedar sabu, Jumat 25 Agustus 2023. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Seorang pemuda pengedar sabu di Kabupaten Kebumen ditangkap polisi, Rabu 9 Agustus 2023.

Pemuda pngedar narkoba jenis sabu di Kebumen diancam hukuman penjara seumur hidup oleh polisi.

Baca Juga: Baznas Purbalingga: Zakat Awal Semester 2023 Terkumpul Rp 1,6 Miliar, Zakat Sekda Alami Kenaikan

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Jumat 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Kolaborasi dengan Baznas, Bupati Tiwi Optimis Angka Kemiskinan Ekstrem Turun

Dijelasakan, tersangka ditangkap polisi dari hasil pengembangan kasus sebelumnya TH (32) dan SA (39).

Dari informasi awal tersebut, lalu kita kembangkan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan tersangka.

"Tersangka IR (43) warga Kelurahan Kebumen, ditangkap di rumah kontrakannya sekira pukul 13.45 WIB," jelasnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Kebumen, Jumat 25 Agustus 2023, Pagi Siang Sore hingga Malam Berawan

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x