Lensa Purbalingga - 3 dari 5 remaja yang sebelumnya ditahan Polres Purbalingga terkait dugaan geng motor bawa senjata tajam dipulangkan.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyatno saat dikonfirmasi medai, Senin 4 September 2023.
"Hasil pemeriksaan lebih jauh, 3 anak kembali di pulangkan. 2 remaja masih ditahan," katanya Kasatreskrim Polres Purbalingga kemarin.
Suyatno menyampaikan, dipulangkannya 3 anak tersebut karena terbentur dengan undang-undang.
Sehingga saat ini tersisa dua orang yang ditahan, usia mereka sudah masuk kategori dewasa.
"Dua yang masih kita tahan dari lima ini sudah dewasa, sementara tiga dipulangkan masih dibawah umur," terangnya.
Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2023 Dimulai, Polres Purbalingga Apel Gelar Pasukan
Meskipun sudah dipulangkan, pemeriksaan masih dilakukan. Sebab, pada undang-undang menyebutkan tidak boleh ada penahanan.
"Selama ada pihak yang bertanggungjawab dan memastikan anak itu tidak kabur. Itu berdasar pada UU SPPA No 11 Tahun 2012 pasal 32," ungkapnya.