Lensa Purbalingga - Kasus dugaan geng motor bawa senjata tajam di Purbalingga, Sabtu malam 2 September 2023 polisi akhirnya menetapkan tersangka.
Pihak kepolisian Polres Purbalingga dalam kasus tersebut menetapkan lima orang tersangka.
"Dua orang dewasa, dan tiga orang masih dibawah umur," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyatno, Kamis 7 September 2023.
Disampaikan, dari kelima tersangka tersebut salah satunya adalah seorang penyebar berita hoax di medsos.
Pelaku tersebut Rava Bagas Prasetyo (20), warga Desa Sumingkir RT 5 R W 3, Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga.
Berita hoax yang disebarkan adalah bahwa akan ada aksi keliling kota ganster atau geng motor.
"Pelaku mengaku menyebar hoax untuk mencari simpati masyarakat. Akibat postingan itu menimbulkan keributan," terangnya.
Baca Juga: Unggahan Lesti Kejora Bikin Heboh Netizen, Ternyata karena Tak Sabar Sambut Sesi Perdana Shopee Live
Selain tersangka tersebut, polisi juga mengamankan tersangka pembawa sebuah gir sepeda motor.