“Hanya satu anggaran yang tidak dipotong bahkan ditambah yaitu anggaran Dana Desa (DD),” katanya.
Meski demikian, bupati mengingatkan dengan semakin banyak anggaran yang dikelola desa, maka bertambah besar resikonya.
Baca Juga: Petani Muda Karangjambu sebagai Penggerak Perkembangan Pertanian di Purbalingga
Baca Juga: Khusus September, Owabong Berikan Diskon 50 Persen untuk Pengunjung Asal Barlingmascakeb
Oleh karena itu, para aparatur diharapkan memahami serta berpedoman pada aturan dan regulasi, terutama UU Desa, termasuk turunan di bawahnya.
Sedangkan terkait dengan keuangan desa, bupati berpesan agar masing-masing desa harus mulai inovatif mengembangkan BUMDes.
Ia mengatakan, 2021 adalah pemulihan ekonomi, desa tidak bisa mengandalkan DD ataupun ADD saja dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga harus mencari sumber pendapatan lain sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Baca Juga: Viral! Nama Anak Ini Lebih dari 50 Karakter, Disingkat Menjadi 'Akulah Cinta DPLPA1ST’
Baca Juga: Update 1 September 2020: Kasus Positif di Indonesia Bertambah 2.775, Total Ada 177.571
“Bergerak dulu, jangan minta dulu, ketika sudah berjalan , gak usah meminta kita yang ada di Pemkab Purbalingga akan memberikan perhatian,” tandasnya.***