Mantan Anggota TNI Warga Kecamatan Karangmoncol Purbalingga Ditangkap Polisi Kasus Penipuan dan Penggelapan

- 15 September 2023, 18:37 WIB
Mantan Anggota TNI Warga Karangmoncol Purbalingga Ditangkap Polisi Kasus Penipuan dan Penggelapan.
Mantan Anggota TNI Warga Karangmoncol Purbalingga Ditangkap Polisi Kasus Penipuan dan Penggelapan. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Mantan anggota TNI warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi.

Warga Kecamatan Karangmoncol Purbalingga ini ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.

"Tersangka yang diamankan berinisial KS (39)," kata Kapolsek Karangmoncol, Polres Purbalingga, Jumat 15 Sepetember 2023.

Baca Juga: Sarwendah Kecewa hingga Ngamuk karena Sepi Penonton Saat Streaming Jualan di TikTok Live

Kasus bermula pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira jam 13.00 WIB untuk meminjam motor ke korban, Forizky Agustino.

Kepada korban, tersangka meminjam motor untuk menjenguk anaknya. Karena kasihan dipinjamkan dengan syarat sore dikembalikan.

"Sebulum dipinjamkan kepada terdangka korban membeti syarat agat sore hari motot dikembalikan," terangnya.

Baca Juga: Sosialisasi Pencegahan Peredaran Narkoba di Desa Sempor Lor Purbalingga

Namun setelah dibawa, hingga sore bahkan sampai beberapa hari kemudian sepeda motor tidak kunjung dikembalikan.

Tersangka saat dicari juga tidak berada di rumahnya. Selanjutnya melapor ke pihak kepolisian.

"3 September 2023 korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol, Purbalingga," ucapnya.

Baca Juga: Konser Dewa 19 di Gor Satria Purwokerto Hipnotis Puluhan Ribu Penonton

Berdasarkan laporan polisi melakukan pemeriksaan korban dan saksi dilakukan penyelidikan hingga didapati cukup bukti.

Tersangka berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Minggu tanggal 3 September 2023.

"Kapada polisi tersangka mengatakan motor digadaikan Rp 2,6 juta ke seseorang di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga," ungkapnya.

Baca Juga: Unperba Purbalingga Gelar Wisuda Perdana, 96 Mahasiswa dan Mahasiswi Ikuti Prosesi Wisudawan

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, tersangka bukan merupakan residivis namun sudah pernah melakukan aksi yang sama.

"Sebelumnya tersangka juga kasus sama dengan TKP di wilayah Kecamatan Pengadegan yang kemudian digadaikan," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Berkomitmen Pembangunan PIC dan Gedung DPRD Baru Akan Dilanjutkan

Kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena sepeda motor ditebus pihak keluarga tersangka. Ini kasus kedua.

"Tersangka mengaku sebelumnya merupakan anggota TNI yang sudah diberhentikan karena desersi 2022," katanya.

Baca Juga: ETLE Mobile Drone Terbang di Purbalingga Lima Menit, Puluhan Pelanggar Lalu Lintas Terekam

Kapolsek menambahkan, kepada ersangka dikenakan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun," pungkas Kapolsek Karangmoncol, Polres Purbalingga.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah