Lensa Purbalingga - Bawaslu Purbalingga saat ini belum bisa menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang dipasang oleh bakal caleg.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad kepada media, Senin 18 September 2023.
"Saat ini Bawaslu Purbalingga belum punya kewenangan. Terlebih lagi aturan tentang peraga kampanye juga belum turun dari KPU," katanya.
Baca Juga: Persibangga Purbalingga Junior Targetkan Lolos 12 Besar Pada Piala Soeratin U 17 Jateng
Disampaiakn, untuk penertiban APS tersbut saat ini yang mempunyai kewenangan adalah Satpol PP.
"Saat ini yang punya kewenanan Satpol PP yang diterapkan dengan Perda tentang ketertiban umum," terangnya.
Baca Juga: Nahas! Rumah Kakek 80 Tahun di Purbalingga Ludes Terbakar, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Lebih lanjut Misrad menyampaikan bahwa
Bawaslu sudah mensosialisasikan ini kepada seluruh jajaran Panwascam.
"Kita sudah instruksikan kelada Panwascam untuk menginventarisasi baliho-baliho diduga melanggar aturan pemasangannya," ucapnya.
Baca Juga: Jalin Kerjasama, Purbalingga Siap Kirim Tenaga Kerja ke Tono City Jepang
Selain itu, para jajaran Panwascam juga diminta untuk berkoodinasi dengan stakeholder kecamatan terkait.