Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Kades Banjaran Purbalingga Menyayangkan Adanya Limbah Medis Dibuang Sembarangan
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Jumat 22 September 2023:
1. Halaman Kantor Kecamatan Pengadegan
2. Kantor Kecamatan Kaligondang
3. Sub Terminal Jompo Kecamatan Kalimanah.
Pelayanan buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: TMMD Sengkuyung III di Purbalingga Resmi Dibuka, Desa Cendana Bakal Miliki Jalan Baru
Adapun Samsat Induk Purbalingga memberikan pelayanan setiap hari kerja.
Pada Senin hingga Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Pada hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Konser Gilga Sahid di Gor Goentor Darjono Purbalingga Sukses Hipnotis Ribuan Penonton
Sementara di halaman Kecamatan Bukateja ada Samsat Paten.
Samsat Paten di halaman Kantor Kecamatan Bukateja memberikan pelayanan setiap hari kerja.
Pada Senin hingga Kamis, pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Kemudian pada Jumat dan Sabtu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Di Samsat Induk pada malam Minggu dan hari Minggu juga menerima pelayanan.
Pada malam Minggu pelayanan buka mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Minggu pagi, pelayanan buka mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB.***