Lensa Purbalingga - Seorsng residivis curat ditangkap polisi saat beraksi di kios Pasar Runjang Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga.
Sebelumnya, pelaku sudah pernah melakukan pencurian di Pasar Runjang Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga tapi berhasil kabur.
"Pelaku AN (44) warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Banjarnegara," kata Kapolsek Karangmoncol Polres Purbalingga Iptu Amirudin, Jumat 6 Oktober 2023.
Baca Juga: Kantor DPRD Dapat Kunjungan Ratusan Siswa SMP Negeri 1 Purbalingga, Ada Apa? Ternyata Ini Tujuannya
Pengungkapan kasus bermula dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi pada saat tersangka melakukan pencurian.
"Hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dipakai," terangnya.
Saat akan melakukan pencurian kembali di sekitar Pasar Runjang, gerak geriknya sudah diketahui petugas keamanan pasar.
Kemudian keamanan pasar memberitahu warga dan pihak kepolisian untuk mengamankan tersangka," jelasnya.
"Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kios pasar tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Rumah Warga Desa Pangempon Purbalingga Kebakaran, Diduga Ini Penyebabnya
Barang hasil curian menurut tersangka sudah dijual dan uangnya digunakan untuk berbagai keperluan.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kunci as sepeda motor, tali karet warna hitam sepanjang tiga meter.
"Satu karung goni, kunci gembok dan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi tersangka," lanjuynya.
Baca Juga: Tingkatkan Potensi Bisnis Brand Lokal dan UMKM, Shopee Paling Banyak Digunakan Pelaku Usaha Lokal
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
Yang bersangkutan pernah dihukum karena kasus pencurian serupa Banyumas dan Temanggung.
"Tersangka baru keluar dari penjara pada tahun 2022," ucapnya.
Baca Juga: Purbalingga Apakah Akan Turun Hujan Hari Ini? BMKG : Berikut Prakiraan Cuaca Jumat 6 Oktober 2023
Kapolsek menambahkan dari fakta-fakta yang ada, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Subs Pasal 362 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," imbuh Kapolsek Karangmoncol Polres Purbalingga.***