Lensa Purbalingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalngga telah memeriksa sejumlah guru terkait kasus honor pengelolaan dana BOS.
Hal itu disampaika Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 26 Oktober 2023.
"Terkait kasus honor pengelolaan dana BOS, saat ini ditangani oleh Seksi Pidsus Kejari Purbalingga," katanya.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Purbalingga Menyambut Baik Program Prabowo-Gibran Dana Abadi Pesantren
Kasus ini berawal adanya laporan dari masyarkat, penerimaan honor pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai aturan.
Saat ini pihaknya mulai mengumpulkan informasi terkait hal itu, setelah mendapatkan laporan masyarakat.
"Laporannya ada ASN yang menerima honor dari dana BOS. Kepala sekolah dan bendahara, serta bendahara pembantu, yang tidak sesuai aturan pada tahun 2020-2022," terangnya.
Baca Juga: Ini Profil 4 Member Cantik JKT48 yang Meriahkan Iklan Shopee 11.11 Big Sale dan Bikin Warganet Heboh
Dalam aturan honor yang bersumber dari dana BOS sesuai Permendikbud tidak boleh diberikan kepada ASN.
"Secara aturan hanya boleh diberikan kepada tenaga honorer yang sudah masuk ke data Dapodik," jelasnya.