Satpol PP Purbalingga Tertibkan APS Melanggar didampingi Bawaslu

- 9 November 2023, 08:28 WIB
Satpol PP Purbalingga Tertibkan APS Melanggar didampingi Bawaslu.
Satpol PP Purbalingga Tertibkan APS Melanggar didampingi Bawaslu. /Bawaslu Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Bawaslu Kabupaten Purbalingga dampingi Satpol PP tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar.

Perlu diketahui, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menyampaikan 1.509 data APS yang melanggar ketentuan.

"Dari data, Bawaslu Satpol PP Purbalingga menertibkan APS melanggar," kata Bawaslu Purbalingga Wawam Eko Mujito, kemarain.

Baca Juga: Persibas Bertekuk Lutut di Kandang Persibangga Purbalingga, Skor 2-0

Dikonfirmasi pasca penertiban APS, Heru Tri Cahyono Anggota Bawaslu Purbalingga mengatakan, kami hanya berwenang memantau.

"Jadi untuk prosesnya penertiban urusan Satpol PP lah yang bertindak sebagai eksekutor”, jelasnya.

Baca Juga: Pabrik Kayu di Toyareja Purbalingga Kebakaran, Polisi Belum Mengetahui Penyebabnya

Lebih lanjut Heru, sebelum penertiban Bawaslu Purbalingga maupun Satpol PP mengirim pemberitahuan ke parpol.

"Jadi batas waktu yang ditentukan tidak ditertibkan mandiri, Satpol PP yang menertibkan demi menegakkan Perda Purbalingga," imbuhnya.

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x