Seorang Pria di Purbalingga Tega Aniaya Teman Sendiri Usai Pesta Miras, Pelaku Ditangkap Polisi

- 13 November 2023, 14:31 WIB
Seorang Pria di Purbalingga Tega Aniaya Teman Sendiri Saat Pesta Miras, Pelaku Ditangkap Polisi.
Seorang Pria di Purbalingga Tega Aniaya Teman Sendiri Saat Pesta Miras, Pelaku Ditangkap Polisi. /Humas Polres Purbalingga.

Selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis 19 Oktober 2023.

"Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kaos warna abu-abu bertuliskan FERRARI yang ada bercak darah," ungkapnya.

Baca Juga: Persibangga Purbalingga Akan Balas Kekalahan Dari PSIW di Stadion Goentoer Darjono

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," imbuh Wakapolres Purbalingga.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah