Selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis 19 Oktober 2023.
"Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kaos warna abu-abu bertuliskan FERRARI yang ada bercak darah," ungkapnya.
Baca Juga: Persibangga Purbalingga Akan Balas Kekalahan Dari PSIW di Stadion Goentoer Darjono
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," imbuh Wakapolres Purbalingga.***