Kronologi Seorang Pria Warga Desa Tlahab Purbalingga Tega Memukuli Temannya Sendiri Usai Pesta Miras

- 13 November 2023, 15:33 WIB
Pelaku penganiayaan kepada temannya sendiri ditangkap polisi Polres Purbalingga.
Pelaku penganiayaan kepada temannya sendiri ditangkap polisi Polres Purbalingga. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Di Kabupaten Purbalingga telah terjadi kasus penganiayaan pria tega memukuli temannya sendiri usai pesta miras.

Hal itu terjadi di salah satu gudang rice mill wilayah Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.

Baca Juga: Mobil Box Tabrak Tembok Keliling di Pengadegan Purbalingga

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.

Korban AR (31), pelaku WS (34) keduanya warga Desa Tlahab, Kecamatan Karangreja Purbalingga.

"Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Senin 13 November 2023.

Baca Juga: Ini Peran dan Fungsi LPS Dalam Menjaga Stabilitas Keuangan

Kronologi bermula pada hari kejadian, 10 Oktober 2023 pelaku datang ke salah satu rice mill di Desa Limbasari.

Pelaku bertemu dengan korban dan sejumlah temannya yang sedang pesta miras. Pelakau bergabung untuk ikut pesta miras.

Saat miras habis, tersangka teringat bahwa korban pernah membuatnya sakit hati karena telah melanggar janji tentang blokir nomor telepon.

"Tersangka kemudian melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kanan mengepal mengenai bagian mata kanan, pipi kanan, leher, kepala dan dada," terangnya.

Baca Juga: Masyarakat Purbalingga Diminta Waspada Tanah Longsor dan Banjir Meski Intensitas Hujan Belum Tinggi

Akibatnya pemukulan yang dilakukan tersangka, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.

"Diantaranya luka memar pada mata kanan, keluar darah dari hidung kanan dan mengalami sakit serta kepala pusing," ungkapnya.

Baca Juga: Persibangga Purbalingga Akan Balas Kekalahan Dari PSIW di Stadion Goentoer Darjono

Merasa tidak terima dipukul oleh tersangka, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bobotsari kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi.

"Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis 19 Oktober 2023," lanjutnya.

Baca Juga: Persibangga Purbalingga Kalah 1-0, Pososi Klasemen Digeser PSIW Wonosobo

Dari hasil penangkapan tersangka, polisi mengankan sejumlah barang bukti saat kejadian.

"Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kaos warna abu-abu bertuliskan FERRARI yang ada bercak darah," katanya.

Baca Juga: Seorang Pria di Purbalingga Tega Aniaya Teman Sendiri Usai Pesta Miras, Pelaku Ditangkap Polisi

Akibat perbuatan yang sudah dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

"Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," imbuh Wakapolres Purbalingga.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah