Sejumlah APS Melanggar di Bojongsari Purbalingga Ditertibkan Satpol PP Didampingi Panwascam

- 25 November 2023, 13:59 WIB
Sejumlah APS Melanggar di Bojongsari Purbalingga Ditertibkan Satpol PP Didampingi Panwascam.
Sejumlah APS Melanggar di Bojongsari Purbalingga Ditertibkan Satpol PP Didampingi Panwascam. /Bawaslu Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah Kecamatan Bojongsari Purbalingga ditertibkan Panwascam dan Satpol PP, Sabtu 25 November 2023.

Penertiban APS dilakukan Satpol PP setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Purbalingga adanya yang melanggar.

"APS yang melanggar ketentuan PKPU No 15 Tahun 2023 dan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ditertibkan," kata Anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Bupati Purbalingga Ajak Para Guru Jadikan Momentum Ini Lebih Semangat Memajukan Pendidikan

Disampaikan, Bawaslu sudah melaksanakan langkah pencegahan terkait APS, berkoordinasi dengan partai politik di seluruh kabupaten Purbalingga.

Bagi APS yang melanggar Perda dan memenuhi unsur kampanye untuk ditertibkan terlebih dahulu oleh masing-masing parpol.

"Apabila tidak dilakukan, maka akan diterbitkan oleh Satpol PP bersama dengan Bawaslu," ucapnya.

Baca Juga: Germas Ditunggangi Kepentingan Politik? Adi Yuwono Menilai Bawaslu Purbalingga Terkesan Diam

Lebih lanjut Wawan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kinerja nyata dari Bawaslu.

"Bawaslu Purbalingga sudah melakukan inventarisir APS yang melanggar sejak bulan Juli lalu, kemudian data dihimpun dan diserahkan ke Satpol PP," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x