Lensa Purbalingga - Polsek Bobotsari Polres Purbalingga menertibkan belasan pelanggaran lalu lintas sepeda motor gunakan knalpot brong.
Belasan pelanggaran lalu lintas motor gunakan knalpot ditertibkan Polsek Bobotsari di salah satu SMK di Bobotsari, Purbalingga, Senin 8 Januari 2023.
"Penertiban dilakukan saat pengecekan sepeda motor siswa di area parkir sekolah. Hasilnya 16 motor gunakan knalpot brong," kata Kapolsek Bobotsari Polres Purbalingga, AKP Sarno Ujianto.
Diceritakan, kegiatan dimulai dengan sosialisasi kepada ratusan siswa di halaman upacara larangan penggunaan knalpot brong.
Selanjutnya kegiatan dilakukan pengecekan sepeda motor siswa di area parkir sekolah oleh petugas kepolisian
"Hasil pengecekan ditemukan 16 sepeda motor siswa yang menggunakan knalpot brong," ungkapnya.
Kepada para pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan langkah pembinaan. Sepeda motor kemudian diamankan ke Polsek Bobotsari.
Sedangkan pelanggarnya dilakukan langkah pembinaan. Siswa yang melanggar dilakukan langkah pembinaan.
"Motor dengan knalpot brong agar diganti dengan knalpot standar kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi," lanjutnya.
Baca Juga: Gencar Razia Knalpot Brong, Malam Minggu Polres Purbalingga Amankan Puluhan Sepeda Motor
Kapolsek berharap dengan upaya penertiban yang dilakukan dapat meminimalisir pelanggaran lalu lintas pengguna knalpot brong.
Karena penggunaan knalpot brong melanggar aturan lalu lintas khususnya pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009.
"Penertiban knalpot akan terus dilakukan Polsek Bobotsari Polres Purbalingga di sekolah lainnya, harapannya zero knalpot brong," tegasnya.***