Lensa Purbalingga - Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu sabu ditangkap polisi berikut barang buktinya, 2 Januari 2024.
Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Purbalingga menyita sabu seberat 26,49 gram nark
"Tersangka merupakan residivis, dari tangan tersangka kami menyita 26,49 gram sabu," kata Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan, Senin 8 Januari 2023.
Baca Juga: Polsek Bobotsari Polres Purbalingga Tertibkan Belasan Motor Knalpot Brong di Sekolahan
Disampaikan, tersangka diamankan berinisial G alias W (41) warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Modus tersangka membeli narkoba jenis sabu dari seseorang di Tangerang yang pengirimannya melalui travel.
"Sampai di Purbalingga ada yang dipakai sendiro dan dikemas menjadi paket hemat dan dijual kembali," terangnya.
Tersangka memasarkan barang haram sabu tersebut melalui medsos denga kode ada WEB (yang dimaksud sabu).
Satu paket hemat sabu dijual kepada pembelinya seharga Rp 450 ribu rupaiah. Dari satu paket itu tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu.