Lensa Purbalingga - Penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) termasuk Purbalingga menjadi 9 tahun dari 6 tahun bakal disetujui oleh pemerintah bersama DPR RI.
Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai sosialisasi empat Pilar Kebangsaan dengan jajaran Paguyuban Kades Kabupaten Purbalingga, di aula Balai Desa Kembangan Kecamatan Bukateja, Minggu 28 Januari 2024.
"Pemerintah bersama DPR mengisyaratkan akan menyetujui jabatan Kades menjadi 9 tahun dari semula 6 tahun, bocorannya demikian" katanya di Purbalingga.
Baca Juga: DPRD Purbalingga Lakukan Kespakatan Bersama Pemda 6 Raperda Jadi Perda
Pada kesempatan itu Bamsoet menyampaikan, pembahasan masa jabatan Kades saat ini ini masih berlangsung.
Namun karena masuk tahun politik, maka semua anggota dewan sedang turun ke Dapil dan juga mengkampanyekan Capres dan Cawapres yang diusung partainya.
"Saat ini pembahasan masih berlangsung, kebetulan ini masuk tahun politik, jadi pembahasan masih membutuhkan beberapa waktu lagi,” ujarnya.
Menurut Bamsoet yang juga Wakil Ketua DPP Partai Golkar itu, keputusan final masih terus ditunggu.
“Namun yang jelas, pemerintah dan DPR serius memperhatikan nasib Kades. Salah satunya dengan melakukan revisi UU Desa,” tegasnya saat di Purbalingga.***