Buruh Bangunan di Kebumen Konsumsi Sabu Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1,04 Gram

- 1 Februari 2024, 19:46 WIB
Buruh Bangunan di Kebumen Konsumsi Sabu Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1,04 Gram.
Buruh Bangunan di Kebumen Konsumsi Sabu Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1,04 Gram. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Seorang buruh bangunan di Kabupaten Kebumen ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi sabu. 

Hal itu disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Khusen Martono saat konferensi pers, Kamis 1 Feebruari.

"Tersangka berinisial RA (31) warga Desa Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen," katanya.

Baca Juga: Puan Maharani Borong Produk UMKM Purbalingga hingga Sepeda Motor Listrik saat Kunker di Kota Perwira

Tersangka ditangkap polisi pada Jumat 26 Januari 2024, sekira pukul 18.45 WIB di kini ditahan.

Tersangka ditangkap polisi di Jalan Yos Sudarso Timur, masuk Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar.

"Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1,04 gram," jelasnya.

Baca Juga: Kunker di Purbalingga, Puan: Tidak Ada yang Menghambat Revisi UU Desa, Demo Kades Tak Seharusnya Ricuh

Kepada polisi, tersangka mengkonsumsi sabu sejak tahun 2021. Saat itu ia dikenalkan oleh temannya dan menjadi ketergantungan. 

Kasat Resnarkoba menambakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x