Lensa Purbalingga - Seorang buruh bangunan di Kabupaten Kebumen ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Khusen Martono saat konferensi pers, Kamis 1 Feebruari.
"Tersangka berinisial RA (31) warga Desa Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen," katanya.
Baca Juga: Puan Maharani Borong Produk UMKM Purbalingga hingga Sepeda Motor Listrik saat Kunker di Kota Perwira
Tersangka ditangkap polisi pada Jumat 26 Januari 2024, sekira pukul 18.45 WIB di kini ditahan.
Tersangka ditangkap polisi di Jalan Yos Sudarso Timur, masuk Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar.
"Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1,04 gram," jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengkonsumsi sabu sejak tahun 2021. Saat itu ia dikenalkan oleh temannya dan menjadi ketergantungan.
Kasat Resnarkoba menambakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.