Kejari Purbalingga Perpanjang Masa Penahananan Mantan Kepala Puskesmas Kutasari, Ini Alasannya

- 3 Februari 2024, 11:55 WIB
Mantan Kepala Puskemas Kutasari Purbalingga Ditahan di Rutan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Kamis 4 Januari 2024.
Mantan Kepala Puskemas Kutasari Purbalingga Ditahan di Rutan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK, Kamis 4 Januari 2024. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Masa penahanan DDS (51), tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari 2020-2021 diperpanjang.

Hal itu dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga untuk mendapat alat bukti tambahan dari saksi saksi yang diperiksa.

"Masa penahanan mantan Kepala Puskesmas Kutasari 20 hari selesai, ini kita perpanjang lagi," kata Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana kepada media Jumat, 2 Februari 2024.

Baca Juga: Warga Purbalingga Diminta Waspada Musim Penghujan, Prakiran Cuaca BMKG Hari ini, Sabtu 3 Februari 2024

Dia menjelaskan, saat ini penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 257 juta itu.

Kasus ini menyeret mantan Kepala Puskesmas Kutasari, DDS yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari.

"DDS sendiri sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga mulai tanggal 4 Januari 2024," ungkapnya.

Baca Juga: Angin Kecang Landa Karanggedang Purbalingga, Rumah Warga Tertimpa Pohon Tumbang

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Puskesmas Kutasari, DDS (51) ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana BOK oleh Kejari Purbalingga. 

Kejaksaan Negeri Purbalingga menetapkan tersangka mantan Kepala Puskesmas Kutasari, DDS Kamis sore 4 Januari 2023 setelah dimintai keterangan sebagai saksi. 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x